Makalah Tentang Puasa



A. Pengertian puasa

Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.


امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص
menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu”.
Hadits Rasulullah:
  1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ  وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah”.
  1. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348 ;
أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu.”


Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan berakibat kufur.

2. Sebab wajib memulai puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
  1. Telah sempurna sya`ban 30 hari.
  2. Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban.Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal.
    Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja, tidak berlaku secara umum.
Rukun Puasa.
  1. Niat
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dengan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyaratkan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.
Syarat sah puasa.
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah. Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah. Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
  1. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain: 
  1. Jimak
  2. Sengaja muntah
  3. Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka. Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
  4. Onani
  5. Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa. Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub, jawabannya tentu saja tidak batal puasanya/tetap sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka  tidaklah membatalkan puasa.
Syarat wajib puasa.
  1. Berakal
  2. Baligh
  3. Sanggpup menjalankan puasa.Terhadap orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya  untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.
Beberapa orang yang dibolehkan tidak berpuasa yaitu:
  1. Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
    Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa. 
  2. Musafir
    dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.
  3. Orang tua renta.
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.
  1. Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangkan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari.
Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan dengan kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg)   dibulatkan menjadi 0,7 kg.
3. Kafarah puasa.
yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa. Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
  1. Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka;
  2. Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka; 
  3.  Memberi makanan kepada 60 faqir miskin


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN :
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص
menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu”.

DAFTAR PUSTAKA :
  • Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 3 cet. Haramain
  • Beberapa kitab Fiqh Syafi`yyah lainnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan ciri hadis mutawatir

Asal usul Manusia Ditinjau dari kacamata islam

pengaruh zat adiktif bagi kesehatan tubuh